Selasa, 18 Februari 2014

Bisma Gugat Panpel PEMIRA KM-ITB

ITB, Bandung - Ahmad Bismillahi Normansyah (AS'10) menggugat Panitia Pelaksana Pemilu Raya (Panpel Pemira) KM-ITB, Kongres, dan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Ia merasa terdapat cacat hukum atas keputusan yang diambil panpel sehingga menyebabkan dirinya gugur dalam helatan Pemira 2014. Gugatan ini disampaikan pada hari Jumat, 14 Februari 2014  tepat ketika verifikasi berkas bakal calon dilakukan di basement Campus Center Barat.

Bisma memang menjadi bakal calon terakhir yang mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Kabinet KM-ITB. Ia menjadi pendaftar kelima setelah M. Jeffry G. (GL’10), Aditya R. (FI’09), Rochenry (AE'10), dan Yayang Luthfiana R. (STF'10). Akibat masih menjabat sebagai Ketua Himpunan Astronomi (Himastron), Bisma baru bisa mendaftar pada hari Senin pukul 11 siang. "Bukan berarti saya tidak niat ketika saya mengambil berkas," ulasnya.

Tidak dikumpulkannya berkas menjadi alasan gugurnya Bisma. "Karena memang belum selesai, saya dan tim memutuskan untuk tidak mengumpulkan." Menurutnya hal yang bisa membuatnya gugur adalah apabila terdapat minimal 2 orang calon yang berkasnya telah memenuhi persyaratan. Akan tetapi, ketika tidak terdapat satu pun berkas bakal calon yang lengkap pada hari Selasa, 11 Februari 2014, panpel hanya memperpanjang waktu pengumpulan berkas bagi 4 orang calon saja.

Menurut Muhammad Bima Arrahman (SI’11), ketua Panpel Pemira KM ITB 2014 yang diwawancarai pada hari Selasa, tidak ada tindak lanjut atas gugatan yang dilayangkan Bisma karena pada saat itu Bisma terhitung hanya melakukan protes biasa kepada Panpel. Tindakan yang diambil oleh Panpel telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Tap Kongres KM ITB 2013-2014 nomor 026 Tahun 2014 tentang Pengesahan Tata Cara Pemilu Raya KM ITB 2014 pada pasal 4.4 yang berbunyi, “Bakal Calon Ketua Kabinet KM-ITB atau MWA-WM ITB 2014/2015 yang tidak mengembalikan dan melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam tata cara pengembalian berkas pendaftaran, dianggap mengundurkan diri dari pencalonan.” Namun hal ini didebat oleh Bisma karena pada pengumpulan yang pertama tidak ada satu pun bakal calon yang melengkapi persyaratan, dengan demikian semua bakal calon seharusnya gugur.

Sampai saat ini Panpel tidak mengubah keputusannya. Tiga orang dinyatakan lolos sebagai calon Ketua Kabinet KM-ITB, yaitu Rochenry, Jeffry, dan Aditya. Ketiga calon akan beradu gagasan mulai hari ini, Selasa, 18 Februari 2014 dalam masa kampanye.

Oleh :
Atika Almira (AR'12)
Ajeng Puspita (FMIPA'13)

0 komentar:

Posting Komentar